Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Diumumkan pada 2-3 Februari 2023, Simak Tahapannya Berikut

2 Februari 2023, 14:59 WIB
Jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 beserta tahapannya /sscasn.bkn.go.id

ZONABANTEN.com - Hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada 2-3 Februari 2023, simak tahapannya berikut.

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan diinformasikan pada 2-3 Februari 2023.

Hasil pengumuman PPPK Guru 2022 ditujukan kepada kategori Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.

Para pelamar dapat mulai memeriksa hasil seleksi PPPK Guru 2022 di website gurupppk.kemendikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Para peserta yang berhasil lolos seleksi dapat mengikuti rangkaian tahap selanjutnya, seperti masa sanggah, jawab sanggah, pengumuman kelulusan pasca sanggah, pengisian DRH NI PPPK, hingga usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: Ada Perubahan! Cek Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Beserta Link Pengumuman Hasil Berikut

Untuk hasil masa sanggah sendiri pengumumannya akan diterima pada tanggal 4-6 Februari 2023.

Kemudian, jawab sanggah akan diumumkan pada tanggal 7-13 Februari. Setelah itu, pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 20-21 Februari 2023.

Bagi peserta yang lulus dalam kelulusan pasca sanggah, mereka akan melakukan pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 23 Februari-13 Maret 2023.

Kemudian, peserta yang lolos dapat mengusulkan penetapan NI PPPK pada tanggal 7-31 Maret 2023.

Seleksi PPPK Guru 2022 diperuntukan untuk pelamar yang belum lolos pada seleksi PPPK tahun 2021, guru honorer, Tenaga Honorer eks Kategori II (TKH-II), dan pelamar umum.

Baca Juga: Tips dan Trik Rahasia Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Cek Selengkapnya Disini

Melansir dari bkn.go.id, Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Sementara itu, P3 Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Itulah tahapan dalam seleksi PPPK 2022, Untuk informasi lebih lanjut silahkan cek website sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: BKN gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler