Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022 Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya!

- 22 Desember 2022, 05:00 WIB
Situs SSCASN BKN untuk daftar PPPK Teknis 2022.
Situs SSCASN BKN untuk daftar PPPK Teknis 2022. /sscasn.bkn.go.id/

ZONABANTEN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai sejak Selasa, 21 Desember 2022 hingga 06 Januari 2023 yang akan diikuti dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pengumuman jadwal dan rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 sejak 19 Desember 2022 lalu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Pendaftaran dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/ bahkan calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai.

Baca Juga: 5 Twibbon HUT ke-61 Kowad pada 22 Desember, Gunakan di Media Sosial untuk Memperingatinya

Adapun persyaratan umum yang dirujuk melalui surat BKN tentang  Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 no: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022 menyebutkan.

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: BRIN Resmi Buka Seleksi PPPK Tahun 2022, Cek Informasi, Formasi dan Persyaratannya Disini

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x