Polri Buka SIPSS Cuma 5 Hari! Berikut Syarat Pendaftarannya, Siapkan Berkasmu

25 Januari 2023, 13:37 WIB
Pendaftaran SIPSS 2023/ /@perwira_sumbersarjana di Instagram//Tangkap layar instagram.com/perwira_sumbersarjana/

ZONABANTEN.com – Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2023, dibuka pada Selasa, 24 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023 mendatang.

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.

Adapun untuk tahun ini, Polri membuka kuota hingga 100 orang bagi pendaftar SIPSS dan akan dididik selama 6 bulan.

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Man Utd di Carabao Cup, Berita Tim, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Berikut ini, syarat pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2023.

Persyaratan Umum

  1. warga Negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
  6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Peringati Hari Penting Ini dengan Menggunakannya di Media Sosial

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

1) Dokter Spesialis:

  1. Spesialis Anastesi;
  2. Spesialis Anak;
  3. Spesialis Kandungan;
  4. Spesialis Bedah;
  5. Spesialis Patologi Klinik;
  6. Spesialis Penyakit Dalam;
  7. Spesialis Forensik.

2) S-2:

  1. S-2 Keperawatan;
  2. S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
  3. S-2 Psikologi (Profesi);

3) S-1:

  1. S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
  2. S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
  3. S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
  4. S-1 Keperawatan (Profesi);
  5. S-1 Biologi (Murni);
  6. S-1 Fisika (Murni);
  7. S-1 Kimia (Murni);
  8. S-1 Teknik Informatika (Programming);
  9. S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
  10. S-1 Sistem Informasi (Programming);
  11. S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
  12. S-1 Teknik Metalurgi;
  13. S-1 Teknik Industri;
  14. S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
  15. S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
  16. S-1 Psikologi;
  17. S-1 Arsitektur;
  18. S-1 Hubungan Internasional;
  19. S-1 Sastra Perancis;
  20. S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
  21. S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
  22. S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
  23. S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
  24. S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
  25. S-1 Akuntansi;
  26. S-1 Statistika;
  27. S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV:

  1. Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

Baca Juga: 25 Januari Memperingati Hari Gizi Nasional, Sejarahnya Dimulai dengan Berdirinya Sekolah Juru Penerang Makanan

c. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

d. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

e. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

f. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

g. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm;

2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

Baca Juga: UPDATE Kondisi Jeremy Renner: Ternyata Lebih Dari 30 Tulang yang Patah

h. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

i. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

j. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

k. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

l. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

m. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;

n. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

  1. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  2. Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
  3. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  4. Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
  5. Sidang menuju Rikkes II;
  6. Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
  7. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  8. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  9. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  10. Sidang penentuan kelulusan akhir.

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:

  1. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  2. Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
  3. Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
  4. Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  5. Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);

Sidang penentuan kelulusan akhir.

A. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;

B. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;

C. sistem perangkingan berdasarkan program studi dan secara teknis akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikian syarat pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2023.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler