[ Update ] Corona Rabu 15 Juli 2020, Total Terkonfirmasi Positif Menjadi 80.094 kasus

15 Juli 2020, 15:43 WIB
Achmad Yurianto menyampaikan perkembangan data kinerja kesehatan terkait penanganan Covid-19 /

 

ZONABANTEN.com – Kasus baru warga terinfeksi virus SARS-CoV-2 masih terjadi hingga hari ini. Ini menunjukkan masih adanya penularan yang terjadi di tengah masyarakat.  Pemerintah pun terus memberikan informasi mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pada hari Rabu 15 Juli 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 24.871spesimen, total yang sudah diperiksa sebanyak 1.122.339  spesimen.

Dari jumlah tersebut, terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.522 orang.

 “Total kasus terkonfirmasi positif covid-19 menjadi sebanyak 80.094 orang,” ujar Achmad Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Rabu 15 Juli 2020.

 

Selain itu terdapat penambahan kasus orang sembuh dari virus corona sebanyak 1.414

orang dengan total yang sembuh sampai hari ini sudah sebanyak 39.050 orang.

Sedangkan penambahan kasus kematian hari ini sebesar 87 orang, dengan total keseluruhan sampai hari ini sebesar 3.797 kasus kematian.

Disampaikan juga data Suspek 47.859  kasus, data diambil dari 34 provinsi dan 463 kabupaten/kota.

Sementara itu melansir informasi dari Worldometer, kasus virus corona di seluruh dunia pada hari ini sampai dengan pukul 15:18 total sudah mencapai 13,472,334 dengan jumlah kasus kematian sebesar 581,565 kasus. Sedangkan kasus sembuh secara global ada sebanyak 7,867,084 kasus. 

Baca Juga: Polri Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Untuk hari kemarin, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per Selasa 14 Juli 2020 totalnya menjadi 78.572 setelah ada penambahan sebanyak 1.591 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 37.636 setelah ada penambahan sebanyak 947 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 3.710 dengan penambahan 54.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini, Satu Pegawai Positif COVID-19, TVRI Sumsel Stop Operasional

Achmad Yurianto juga  kembali menjelaskan mengenai perubahan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Penyebutan ketiga pasien terkait Covid-19 tersebut diganti menjadi kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019

Berikut pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020: 

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA  dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan  tidak ada penyebab lain yang jelas berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP)  saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

sedangkan Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler