29 November HUT ke-51 KORPRI, Simak Sejarah dan Perkembangannya Berikut

28 November 2022, 12:17 WIB
Sejarah singkat dan perkembangan KORPRI, yang merayakan hari jadinya ke-51 pada 29 November 2022 /korpri.blitarkab.go.id

ZONABANTEN.com – 29 November HUT ke-51 KORPRI, simak sejarah dan perkembangannya berikut.

Besok, tepatnya tanggal 29 November 2022, merupakan HUT ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI.

Dilansir dari laman resmi korpri.org, KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 82 Tahun 1971, pada 29 November 1971.

Latar  belakang sejarah KORPRI bermula pada masa penjajahan Belanda, di mana banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari Indonesia.

Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Saat masa penjajahan Jepang, maka secara otomatis seluruh pegawai pemerintah dipekerjakan oleh pemerintah Jepang.

Setelah Indonesia merdeka, seluruh pegawai pemerintah Jepang maka dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah akan Menolong Pegawai Dengan Gaji Kurang Dari Rp. 3 Juta Melalui Subsidi 

Pada tanggal 27 Desember 1949, akhirnya, kedaulatan Indonesia diakui oleh Belanda.

Sejak itu, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga, yaitu Pegawai NKRI yang berada di bawah kekuasaan Indonesia, Pegawai NKRI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator), dan pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Memasuki era RIS, sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai, di mana para politisi dan tokoh partai mengganti, memegang kendali pemerintahan, dan memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Dominasi partai pemerintahan jadi mengganggu pelayanan publik PNS, yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat dan negara, malah menjadi alat politik partai. PNS juga menjadi terkotak-kotak.

Kondisi tersebut terus berlangsung hingga akhirnya dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di mana sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensial berdasarkan UUD 1945.

Namun, dalam praktiknya, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin.

Sistem politik dan ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme).

Dalam kondisi ini, muncul banyak upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Tradisi THR, Bermula dari Protes Para Pegawai Swasta

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan terjadinya upaya kudeta oleh PKI dengan adanya peristiwa G-30S.

Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung PKI. Pada awal era Orde Baru, dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri berdasarkan Keppres No: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Tujuan dibentuknya KORPRI adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI. Sayangnya, KORPI kembali menjadi alat politik.

Adanya UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, semakin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.

Memasuki era Reformasi, dihasilkan dan disepakati konsep bahwa KORPRI harus netral secara politik. Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.

Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 1999, anggota KORPRI tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

KORPRI hanya bertekad berjuang untuk menyukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan negara.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: KORPRI

Tags

Terkini

Terpopuler