Kesempatan Dibuka Lagi, Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Cara Ini, Penuhi Syarat dan Buat Akunnya

23 Agustus 2022, 15:20 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42 /Instagaram.com@prakerja.go.id

ZONABANTEN.com – Kartu Prakerja gelombang 42 telah dibuka pada Minggu, 21 Agustus 2022, setelah diumumkannya hasil seleksi gelombang 41.

Program Kartu Prakerja sendiri diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Informasi terkait dibukanya Kartu Prakerja gelombang 42 sendiri dibagikan oleh pihak Kartu Prakerja melalui unggahan dari Instagram resmi mereka, @prakerja.go.id.

Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik “Gabung Gelombang” di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!,” tulis pihak Kartu Prakerja pada caption unggahan Instagram-nya pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42, ada baiknya masyarakat memenuhi beberapa syarat dan mendaftar akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Telah Hadir! Kesempatan Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka! Daftar dengan Langkah Berikut 

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42:

- WNI

- Berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca Juga: Nostalgia, Yuk! Berikut 4 Permainan Tradisional yang Harus Dicoba Generasi Saat Ini

- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Baca Juga: 10 Makanan Terbaik untuk Dukung Pertumbuhan Tinggi Badan Anak, Wajib Bunda Tahu! 

2. Lengkapi alamat email dan password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

5. Lakukan verifikasi yang dikirim melalui email.

6. Akun berhasil dibuat.

Baca Juga: 22 Juni HUT DKI Jakarta ke-495, Berikut Makna Logo dan Slogan dari Acara Bertemakan ‘Jakarta Hajatan’ Ini 

Apabila syarat sudah terpenuhi dan akun Kartu Prakerja sudah dibuat, maka masyarakat bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id.

2. Login ke akun yang sudah dibuat.

3. Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.

4. Tekan ‘Lanjut’.

Baca Juga: Ungkap Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat: Semua Malaikat Turun ke Bumi 

5. Isi data diri sesuai KTP.

6. Jika ada kesalahan penulisan atau data yang tidak sesuai, peserta bisa segera melaporkannya.

Hubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp atau SMS ke 08118005373, kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat.

7. Verifikasi foto e-KTP dengan mengambil foto menggunakan ponsel. Jika Anda mengaksesnya menggunakan komputer atau laptop, lanjutkan pendaftaran melalui handphone.

8. Upload foto KTP.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Malam yang Paling Indah, Jawabannya Ungkap Karakter dan Mekanisme Alam Bawah Sadarmu 

9. Jika semua datanya sudah tepat, verifikasi nomor ponsel.

10. Pilih ‘Kirim OTP’, lalu kodenya akan dikirim via SMS.

11. Isi ‘Pernyataan Pendaftar’ sesuai dengan kondisi peserta.

12. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

13. Klik ‘Selesai’.

Setelahnya, peserta tinggal menunggu hasil pengumuman tahap seleksi gelombang. Untuk perkembangan informasinya, bisa dipantau melalui akun prakerja masing-masing.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler