Imbauan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik hingga Larangan Bukber

24 Maret 2022, 11:22 WIB
Presiden Jokowi /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV
ZONABANTEN.com - Pemerintah memberi imbauan dan peraturan terkait kegiatan menjelang Ramadhan dan lebaran 2022.

Imbauan kegiatan Ramadhan dan lebaran 2022 ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 23 Maret 2022.

Ada beberapa imbauan yang disampaikan, di antaranya ialah terkait vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 hingga larangan buka bersama atau bukber bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.

Melalui YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi memberikan beberapa imbauan yang perlu diperhatikan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dan siapa pun yang hendak mudik lebaran.

Baca Juga: Strategi-Strategi Dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah

Imbauan pertama adalah terkait sholat tarawih. Sama seperti peraturan pada tahun lalu, Ramadhan di tahun 2022 kali ini memperbolehkan adanya kegiatan sholat tarawih.

“Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid,” tutur Presiden Jokowi.

Namun, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Anjuran kedua menyinggung tentang mudik lebaran 2022 dengan syarat yang berbeda dengan lebaran tahun lalu.

Pada lebaran 2021, Pemerintah mengeluarkan peraturan peniadaan mudik dengan adanya pengetatan perbatasan wilayah.

Baca Juga: Comeback! Harry Styles Umumkan Perilisan Album Terbarunya

Dengan adanya tren penurunan kasus Covid-19, Pemerintah memutuskan mudik lebaran 2022 diperbolehkan.

Namun dengan syarat, yakni bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2022, wajib sudah melakukan vaksin booster.

Yang artinya, harus sudah melakukan vaksin lengkap dosis 1 dan 2 ditambah dengan booster dosis ke-3.

Peraturan ketiga terkait dengan imbauan buka bersama. Tidak arahan resmi dari Presiden Jokowi apakah masyarakat umum diperbolehkan untuk melakukan bukber atau tidak.

Namun, dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, beliau menyampaikan bahwa bukber dilarang bagi pejabat dan pekerja pemerintahan.

Baca Juga: Putin Ingin Negara-negara 'Tidak Bersahabat' Membayar Gas Rusia dalam Rubel

Selain itu, pejabat dan pekerja pemerintahan juga dilarang untuk mengadakan open house saat lebaran 2022 nanti.

Di luar itu atau masyarakat umum, tetap diperbolehkan. Asalkan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa peraturan ini diterapkan agar masyarakat Indonesia bisa menjaga tren penurunan kasus Covid-19 ini.

Langkah sederhana yang bisa diterapkan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan tetap tertib memakai masker.

Terlebih bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik pada lebaran mendatang. Maka, vaksin booster wajib sudah Anda terima.

Baca Juga: Laris di Indonesia, Jujutsu Kaisen 0 Sukses Kalahkan One Piece Stampede dan Stand by Me Doraemon 2!

Bagi yang berniat menerima vaksin booster, Anda perlu memperhatikan jenis vaksin dosis tiga yang diberikan.

Hal tersebut berkaitan erat dengan jenis vaksin dosis 1 dan 2 yang sudah Anda terima sebelumnya.

Penjelasan jenis vaksin booster yang bisa Anda terima dapat dilihat di sini.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler