Bansos PBI Sudah Cair di Februari 2022, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui!

22 Februari 2022, 16:18 WIB
Bansos PBI Februari 2022 sudah cair! ketahui ketentuan dan cara ceknya disini / Instagram bpjs_kesehatan_ri /

ZONABANTEN.com - Bansos PBI sudah bisa cair di bulan Februari 2022, hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kemensos.

Program bansos PBI ini, sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Karena bansos PBI adalah bantuan yang berupa pembayaran iuran BPJS kelas 3 dari Pemerintah.

Baca Juga: Saat Pekerja Masjid Dibatasi di Arab Saudi, Indonesia Justru Keluarkan Aturan Tentang Pengeras Suara

Sehingga nantinya penerima bansos PBI akan mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari Pemerintah.

Selain itu untuk nominal bantuan bansos PBI ini sebesar Rp42 ribu yang akan dibayarkan langsung ke pihak BPJS.

Jadi bantuan bansos PBI tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Untuk syarat agar bisa menjadi penerima bansos PBI adalah foto copy KK, foto copy akta kelahiran, dan foto copy KTP.

Baca Juga: 23 Ide Bisnis dan Peluang Usaha Bulan Ramadhan yang Menguntungkan, Kamu Bisa Jadi Jutawan dalam Sekejap

Selanjutnya berikut adalah prosedur pengajuan yang harus Anda lakukan.

1. Lurah melalui Satgaskin memastikan bahwa pemohon kepesertaan sudah masuk dalam BDT atau Basis Data Terpadu.

Jika pemohon kepesertaan dinyatakan tidak mampu, tetapi belum masuk dalam BDT, maka Satgaskin akan memasukkan ke BDT terlebih dahulu.

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan kepesertaan bansos PBI.

3. Jika administrasi telah terpenuhi, maka permohonan dinyatakan masuk dalam BDT.

Kemudian Dinas Sosial mengusulkan PBI untuk mendaftar JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Baca Juga: Perbedaan Xiaomi Redmi Note 11 dan Redmi Note 11S, Mana yang Terbaik? HP Murah Terbaru 2022

4. Jika persyaratan administrasi tidak memenuhi, maka berkas dikembalikan ke Lurah agar Satgaskin dapat memasukkan BDT melalui aplikasi SIKS-NG Offline terlebih dahulu.

Setelah melalui prosedur persyaratan pengajuan di atas, maka masyarakat tidak mampu telah dinyatakan terdaftar sebagai penerima bansos PBI.

Dan akan segera mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, berupa layanan kesehatan di fasilitas kesehatan seusai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Nah, berikut ini adalah beberapa ketentuan yang berlaku bagi penerima bansos PBI.

Baca Juga: Jelang Lawan Atletico Madrid, Rio Ferdinand Optimis Manchester United Raih Hasil Positif

1. Bantuan bansos PBI ini berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS kelas 3.

2. Bansos PBI juga berupa iuran sebesar Rp42 Ribu yang akan dibayar oleh Pemerintah ke BPJS.

3. Penerima bansos PBI tidak bisa naik kelas ketika dirawat, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS kelas 3.

4. Bansos PBI juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***

Editor: Salsabiela Meilawati

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler