Kapolri Sigit Prabowo: Bareskrim Ungkap Kasus Himpun Dana Ilegal dan Pencucian Uang Rp.6,2 Triliun

29 Januari 2022, 05:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Mabes Polri/

ZONABANTEN.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) dan pencucian uang hingga Rp.6,2 triliun lebih.

Pernyataan Kapolri secara tertulis, Kamis, 27 Januari 2022, menginformasikan bahwa kedua kasus tersebut adalah kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Sigit menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana.

Penghimpunan dana tersebut dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jo Se Ho Dinyatakan Positif Covid-19, Agensi Tunda Jadwal Hingga Artisnya Sembuh Total

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ucap Sigit.

"Sedangkan untuk kasus kedua, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS," lanjut Sigit.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," sambungnya.

Selain dua kasus besar tersebut, Sigit juga mengungkap sepanjang 2021, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjo) ilegal sebanyak 89 perkara.

Jenderal bintang empat itu menjelaskan bahwa dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, dengan empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Baca Juga: Agensi Umumkan Yoo Bin Oh My Girl (Binnie) Dinyatakan Positif Covid-19

Kasus lainnya adalah Pinjaman online Ilegal PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana.

Dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, PT Asia Fintek Teknologi telah bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Dari perkara ini Polri menetapkan 13 orang tersangka, dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan penagih.

Penagih tersebut terdiri dari empat orang yakni dua WNA dan dua WNI yang merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. 

Baca Juga: 4 Tradisi Unik Suku Dayak, dari Tari Pergaulan Muda-Mudi hingga Upacara Penghormatan pada Roh

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card (kartu SIM) secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," sambungnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan bahwa Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat secara luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," pungkasnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler