Ruang Tahanan di Rumah Kediaman Bupati Langkat Tak Ada Izin, Kata Polisi

25 Januari 2022, 18:44 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

ZONABANTEN.com – Polda Sumatera Utara menelisik tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di rumah kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Dimana tim Gabungan ini berkoordinasi untuk mendalami laporan terkait dengan temuan ruang tahanan di rimah kediaman Bupati Langkat.

Baca Juga: KASAD Periksa Kesiapan Prajurit dalam Apel Gelar Pasukan di Monas

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," sebutnya dalam temu media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022.

Dari hasil penyelidikan awal, ia mengatakan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, ada gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Dijelaskan pula bahwa antarkamar diberi batas dengan jeruji besi seperti layaknya bangunan sel.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menerangkan bahwa tim gabungan menelusuri dengan bertanya pada penjaga bangunan tersebut.

Dari jawaban dan keterangan dari penjaga bangunan, diperoleh hal bahwa tempat tersebut diperuntukan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba.

Baca Juga: SAH! DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Sepakat Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024

Selain itu, ada juga untuk tempat untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," tambahnya.

Dalam penyerahan tersebut, lanjutnya, pihak keluarga memberikan surat penyataan untuk membina di tempat pembinaan di rumah kediaman Bupati Langkat.

Menurutnya, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pemeriksaan tinggal 30 orang.

Baca Juga: Kejam! Bupati Langkat Diduga Sudah 10 Tahun Penjarakan Pekerja, Berikut Faktanya

Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Disebutkan pula bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan tujuan untuk memberi bekal warga binaan keahlian usai bebas dari pembinaan.

"Warga binaan ini tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan, diberi ekstra puding dan makan," imbuhnya.

Terkait dengan dugaan perbudakan, ia menyebutkan bahwa Polda Sumatera Utara masih melakukan penyelidikan mendalam.

Tetapi mereka yang menjalani pembinaan di ruangan tersebut diantarkan sendiri oleh orang tuanya dan penyerahan tersebut diikuti dengan surat pernyataan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler