SAH! DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Sepakat Pemilu Serentak Dilaksanakan 14 Februari 2024

- 25 Januari 2022, 16:17 WIB
Pemilu Serentak akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024
Pemilu Serentak akan dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024 /kominfo

ZONABANTEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat, pemilihan umum (pemilu) menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, disepakati penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Jabodetabek Terapkan Level 2, PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November” ujarnya.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Memulai Kunjungan Kerja di Provinsi Riau Bersama para Menteri

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x