Maraknya Pembajakan, Kemenperin Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku IKM

24 Januari 2022, 13:34 WIB
Dirjen IKMA, Reni Yanita sosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industry/kemenperin /

ZONABANTEN.com - Kementerian Perindustrian (kemenperin) terus memberikan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di dunia industri.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, “Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting bagi pelaku industri karena agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri.”

“Selain itu, agar IKM memiliki citra positif karena telah memiliki perlindungan hukum ketika terjadi persaingan usaha,” kata Reni, Senin, 24 Januari 2022.

Perlindungan kekayaan intelektual juga mencakup pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Upaya strategis ini juga bertujuan untuk memacu kualitas produk dan perluasan akses pasar para pelaku IKM.

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pemasaran Produk IKM, Kemenperin Gandeng Inaproduct

Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta dalam bentuk seni, sastra, ilmu pengetahuan.

Bisa juga dengan hak paten yakni dalam hal penemuan teknolog), merek yaitu simbol nama dagang barang atau jasa.

Termasuk juga desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri yaitu desain penampilan produk, rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.

Memandang pentingnya jaminan hukum bagi hak itu, Reni menegaskan bahwa pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual.

Hal tersebut dilakukan untuk pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Aman, Kemenperin: Minyak Goreng Bagi Masyarakat dengan Harga Terjangkau

“Apalagi apabila terdapat inovasi dan keunikan di dalam produk industri tersebut,” ujarnya.

Sepanjang 2021, Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Ditjen IKMA telah melayani konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual kepada 643 orang.

Konsultasi itu terkait merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang dan indikasi geografis.

Pemohon konsultasi berasal dari IKM dan pembina IKM di pusat dan daerah, yang dilakukan melalui online, email, dan aplikasi WhatsApp.

 “Capaian tersebut, terbagi atas konsultasi kepada 223 orang pada triwulan I, 124 orang pada triwulan II, 132 orang pada triwulan III, dan 164 orang pada triwulan IV,” sebut Reni.

Klinik KI Ditjen IKMA telah mendaftarkan sebanyak 192 merek dan lima desain industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada triwulan IV/2021.

Baca Juga: Hingga Kemarin 124 Juta Orang Bervaksin, PPKM Dimohonkan Dievaluasi

“Sehingga total merek yang sudah didaftarkan selama tahun 2021 sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis,” imbuhnya.

“Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” terangnya.

Reni menjelaskan, pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing.

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna.

Merek juga terdiri dalam bentuk dua dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Tujuannya untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Presiden Kunker ke Sumsel Untuk 'Groudbreaking' Proyek Hilirisasi Batubara

Menurut Reni, industri dengan keunikan dan ciri khas lokal, baik dari bahan baku maupun sumber daya manusianya, perlu memiliki perlindungan indikasi geografis untuk menjamin kepastian usaha.

Selain layanan dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Ditjen IKMA juga mendorong perlindungan indikasi geografis terhadap produk industri, terutama yang berbasis kearifan lokal.

Ditjen IKMA telah melakukan perlindungan indikasi geografis terhadap lima produk hasil industri, yaitu Tenun Gringsing Bali asal Karangasem, Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang Kutai Barat asal Kutai Barat, Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik Yogyakarta asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batu Giok Aceh asal Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh Sejak 2015,.

“Klinik KI Ditjen IKMA dibentuk sejak 1998 agar semakin banyak pelaku IKM yang terlindungi usaha dan produknya, sehingga kualitas produk semakin meningkat, dan dapat semakin berdaya saing,” papar Reni.

Klinik KI Ditjen IKMA juga memberikan pelayanan konsultasi bagi pelaku IKM terkait permasalahan di bidang kekayaan inteletual, pelatihan fasilitator kekayaan intelektual, serta kerja sama kelembagaan dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perindustrian, dan asosiasi industri.

Baca Juga: DKI Hasilkan 7.500 Ton Sampah per Hari, Gubernur Anies Baswedan: Eco Enzym Beri Solusi

Pemohon dapat melampirkan surat pengantar dari instansi pembina atau asosiasi, kopi identitas, kopi izin usaha, dan mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan dokumen pendukung mengenai produk atau hal yang ingin dilindungi sebagai syarat pengajuan pendaftaran kekayaan intelektual di Klinik KI Ditjen IKMA.

Hal yang ingin dilindngi misalnya logo merek, draft paten, gambar, uraian desain atau judul, dan contoh karya cipta. Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui e-mail: klinik.hkiikm@gmail.com.

Reni juga menambahkan, kepastian hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual merupakan hal esensial dalam dunia usaha.

Dengan memegang hak tersebut, pelaku usaha termasuk IKM, dapat menjalani dan mengembangkan usahanya dengan tenang tanpa gangguan pihak lain.

Selain itu, pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik pidana dan perdata apabila terjadi pelanggaran atau peniruan. “Pemegang hak dapat pula memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain yang ingin memakai karya intelektualnya,” tandasnya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler