Simak! 3 Keuntungan Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22

26 Oktober 2021, 13:51 WIB
Simak! 3 Keuntungan Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 /Prakerja

ZONABANTEN.com  - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 resmi dibuka oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Melalui unggahan Instagramnya prakerja.go.id mengumumkan bahwa pendaftaran prakerja gelombang 22 sudah dibuka.

Selain insentif berupa uang tunai yang akan diberikan pada Kartu Prakerja Gelombang 22, kamu juga kan banyak mendapat manfaat dan ilmu dari pelatihan yang nantinya akan diikuti.

Baca Juga: PENTING! 7 Tahapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Sampai Dapat Insentif 3,4 Juta

Terkait jumlah kuota pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 belum ada informasi lebih lanjut. Sebaiknya kamu persiapkan segala persyaratanya agar nantinya bisa lolos.

Program Kartu Prakerja adalah program yang berfokus pada pengembangan kompetensi kerja serta kewirausahaan bentuk bantuanya berupa bantuan biaya.

Kartu prakerja ditargetkan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pasca Insiden Penembakan Penyidik Periksa Amunisi dari Lokasi Syuting Film 'Rust'

Apa saja keuntungan yang akan didapat bagi orang yang lolos seleksi, dan menerima kartu prakerja.

  1. Paket pelatihan gratis dengan saldo hingga Rp 1 juta
  2. Insentif Rp2,4 juta yang dicairkan secara bertahap usai mengikuti pelatihan
  3. Insentif senilai Rp150 ribu usai mengikuti survei kebekerjaan

Baca Juga: Kualifikasi Piala AFC U23: Jelang Laga Penting Melawan Australia, Shin Tae-yong: Kami Harus Menang!

Salah satu tips yang bisa dijalankan agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 ini adalah dengan mengisi data diri sebaik-baiknya dan mengunggah atau upload berkas dengan benar.

Sebelum mendaftar coba perhatikan terlebih dahulu syarat dan ketentuan berikut agar bisa lolos seleksi pendaftaran.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Muncul Petisi Online Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan, Sudah Ditandatangani Lebih 40 Ribu Orang!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Segera persiapkan diri dan lengkapi persyaratan di atas. Agar bisa lolos di program Kartu Prakerja Gelombang 22.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler