5 Alasan MUI Nyatakan Penggunaan Vaksin AstraZeneca yang Sebelumnya Haram Kini Diperbolehkan

22 Maret 2021, 14:55 WIB
Vaksin AstraZeneca /Reuters/Dado Ruvic/

ZONA‌‌BANTEN.com ‌‌—‌ Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa 16 Maret 2021 menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.

Setelah mengkaji secara mendalam pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram.

Vaksin ini dinyatakan haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. 

Baca Juga: Deretan Bintang K-Pop Ini Ikut Dukung Gerakan #StopAsianHate, Ada Eric Nam, Jackson, dan Siwon

Tripsin ini digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus, sehingga bukan bahan baku utama virus. .

Namun, Rizman Abudaeri selaku direktur AstraZeneca Indonesia membantah keberadaan tripsin maupun produk dari binatang lainnya dalam pembuatan vaksin ini.

MUI juga memutuskan fatwa bahwa penggunaan vaksin ini adalah mubah. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena keadaan darurat.

Baca Juga: 9 Tips Etiket Unik untuk Digunakan di Seluruh Dunia

  1. Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, menyampaikan, lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan.

Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. 

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadits, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Sebentar Lagi! Ini Link Pengumuman SNMPTN 2021 Beserta 12 Mirror Link dari Kampus Favorit Kalian

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujarnya, Niam seperti dikutip artikel di situs MUI.

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. 

Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. 

Baca Juga: Enam Pemain Bola Ini Tidak Hanya Garang di Lapangan Bahkan Jadi Gamer Luar Biasa Di Twitch

Tujuan vaksinasi adalah menciptakan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan tersebut. 

Herd immunity baru terjadi saat 70% penduduk sudah tervaksinasi, herd immunity tidak akan tercipta sebelum mencapai angka tersebut.

“Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19,” ujar Niam menambahkan.

Baca Juga: Tak Hanya Turunkan Berat Badan, Diet Anti-Inflamasi Juga Cegah Kanker dan Penyakit Jantung, Ini Tipsnya

Ketiga, adanya keterbatasan vaksin yang halal. Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. 

Jumlah itu hanya bisa mencakup 28% penduduk, masih jauh dari angka minimum herd immunity

Vaksin yang diproduksi produsen lain seperti Astra Zeneca ini diharapkan dapat menambah target vaksinasi di Indonesia hingga mencapai herd immunity.

Baca Juga: Turki Mundur dari Konvensi Istanbul Soal Kekerasan Perempuan, Joe Biden Kecewa Sebut Langkah Itu Tak Beralasan

“Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok,” ujar Niam menambahkan.

Keempat, persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. 

Seluruh negara berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya.

Setelah melakukan lobi, Indonesia hanya bisa memperoleh dari Sinovac dan Astra Zeneca. 

Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang diprioritaskan dipilih. 

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Apple Didenda oleh Badan Perlindungan Konsumen Brasil

Pzifer, Novavac, Sinopharm, dan Moderna memang sudah berkomitmen untuk menambah jumlah vaksin, namun belum menetapkan jatah vaksin untuk Indonesia.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” ujar Niam menjelaskan.

Terakhir, vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) dalam menangani Covid-19.

Baca Juga: Pesta Ala Pandemi Joget-joget Tanpa Musik di Barcelona, Seperti Apa?

Ini ditandai dengan surat izin edar darurat untuk Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021 oleh BPOM.

“Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah,” ujar Niam menambahkan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler