Dukung Wisata Ramah Difabel, Kemenparekraf Terus Dorong Pembuatan Fasilitas Ramah Difabel

16 Maret 2021, 06:10 WIB
Seorang penyandang Low Vision sedang mencoba tongkat BriCane. Tongkat canggih bagi difabel netra itu bikinin anak bangsa dari tim Syamsi Dhuha Foundation dan ITB.* /ARAHKATA/Syamsi Dhuha Foundation

ZONA BANTEN - ‌Seringkali keterbatasan fisik membatasi tempat yang dapat dikunjungi oleh seseorang, hingga kini, pemerintah terus berupaya mengurangi batasan tersebut.

Untuk mengurangi hingga menghilangkan keterbatasan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya untuk membuat fasilitas ramah difabel.

Menurut Kemenparekraf, seharusnya tempat wisata dapat diakses oleh semua masyarakat.

Wisata ramah difabel adalah destinasi wisata yang mempertimbangkan kebutuhan khusus, terutama bagi para penyandang difabel.

Baca Juga: Terkait Rencana Jabatan Presiden Tiga Periode, PDIP Sebut 2 Periode Seperti Saat Ini Tak Perlu Diubah

Pertimbangan tersebut dimasukkan ke dalam desain dan pembangunan fasilitasnya.

Pembangunan fasilitas difabel di tempat wisata bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan pengunjung di destinasi wisata secara keseluruhan.

Dalam rangka mewujudkan tempat wisata ramah difabel, ada berbagai fasilitas khusus yang harus disediakan oleh pengelola destinasi wisata.

Beberapa fasilitas ramah difabel di destinasi wisata yang perlu diperhatikan diantaranya:

Parkir kendaraan bagi penyandang difabel

Destinasi wisata ramah difabel harus mempertimbangkan lahan parkir kendaraan khusus difabel.

Karena beberapa penyandang difabel yang mengemudikan kendaraan menggunakan fasilitas alat bantu tongkat atau kaki palsu.

Penempatan ruang parkir dengan kondisi tersebut, dianjurkan untuk berada di dekat pintu masuk destinasi wisata.

Baca Juga: Update Sebaran Corona , Kasus Baru Covid-19 di 34 Provinsi Senin 15 Maret 2021

Jarak maksimum antara lokasi parkir khusus ini dan pintu masuk idealnya 60 meter.

Persyaratan tempat parkir bagi tempat wisata ramah difabel juga harus memenuhi beberapa hal, diantaranya:

Area tempat parkir harus mempunyai cukup ruang bebas di sekitarnya untuk memudahkan penyandang difabel keluar-masuk kendaraan.

Kedua, area parkir ramah difabel harus ditandai simbol parkir penyandang disabilitas yang berlaku.

Kehadiran fasilitas ramp.

Idealnya sebuah tempat wisata ramah difabel memiliki ramp sepanjang jalur wisata.

Ramp adalah jalur dengan bidang kemiringan maksimal 7 derajat. Fasilitas ini terutama akan berguna bagi pengguna kursi roda.

Berdasarkan aturan yang ada, panjang sebuah ramp tidak boleh melebihi 9 meter dengan kemiringan 7 derajat.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Ajak EO Jadi Mitra Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Jalur dapat dibuat lebih panjang untuk menjaga sudut kemiringan tersebut, namun setiap 9 meter harus terdapat bordes.

Bordes adalah suatu permukaan datar di ramp yang berfungsi sebagai tempat istirahat sementara teman difabel.

Selain ketentuan di atas, fasilitas bordes ini juga harus ada di awal atau akhir ramp dan dibuat dari bahan dengan permukaan bertekstur kasar agar tidak licin meski terguyur hujan.

Selain bordes, ramp juga harus dilengkapi tepian pengaman, pencahayaan yang memadai, serta pegangan rambatan di kanan dan kirinya.

Toilet khusus difabel

Fasilitas ramah difabel di destinasi wisata juga harus memiliki toilet yang memenuhi syarat.

Peraturan dan syarat terkait toilet untuk difabel dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 60 Tahun 2006.

Kriteria toilet ramah difabel diantaranya:

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dari 4 Kementerian Negara

Toilet harus dilengkapi rambu atau simbol sistem cetak timbul;

Menyediakan pegangan rambatan serta tombol darurat;

Pintu toilet dibuat geser dengan ukuran 1,5 meter dengan ruangan yang lebih luas;

Ketinggian dari tempat duduk kloset harus setara dengan tinggi kursi roda, berkisar antara 45-50 cm;

Memiliki lantai toilet yang tidak licin; dan

Memerhatikan tata letak tisu, shower, wastafel, serta perlengkapan toilet lain agar mudah dijangkau teman difabel.

Loket Tiket

Umumnya sejumlah tempat wisata memasang pagar penghalang di sisi kanan-kiri di tempat antrean menuju loket tiket.

Seringkali bentuk penghalang itu terlalu sempit dan berliku, sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk melewatinya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dari 2 Kementerian Negara dan 2 Lembaga Negara

Untuk menciptakan tempat wisata ramah difabel sebaiknya penghalang antrean yang didesain lebih lebar, sehingga kursi roda bisa lebih mudah melaluinya.

Selain itu, pengelola tempat wisata juga dapat menyediakan loket tersendiri bagi penyandang disabilitas, dengan tidak memasang pagar penghalang.

Petugas dengan Bahasa Isyarat

Kecakapan petugas dalam berbahasa isyarat juga dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan wisata ramah penyandang disabilitas.

Hal ini terutama akan memudahkan interaksi dengan pengunjung yang tuli, sehingga pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan mereka.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler