Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana

10 Maret 2021, 19:46 WIB
Kasus ‘Unlawfull Killing’ Penembakan 4 Laskar FPI, Polri Temukan Unsur Pidana /ANTARA/Laily Rahmawaty/

ZONA BANTEN - Berdasarkan keterangan Penyidik Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus "unlawfull killing" penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kemudian "Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, pada hari Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam keterangannya Rusdi menyebutkan, bahwa ketiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 10 Maret 2021: Semangat! Kasus Baru Turun Lagi, 5.633 Pasien Baru

Namun terkait status 3 anggota Polri yang berstatus terlapor, lanjut Rusdi, ketiganya telah berstatus non aktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ketiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.

"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Baca Juga: 11 Herbal dan Suplemen untuk Membantu Melawan Depresi

Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut.

"Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Rusdi.

Sebelumnya dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi.

Baca Juga: Update Kurs Rupiah terhadap Dolar, 10 Maret 2021: Rupiah Kian Cantik, Dolar Tak Berkutik

Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Selanjutnya dalam laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka, dan keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI.

Seperti diketahui 6 tersangka tersebut telah meninggal dunia. Sehingga polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.

Baca Juga: Korlantas Polri Kerjasama Dengan IMI Kelola ISDC

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan "nebis in idem", tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluarsa.

"Memenuhi Pasal 109 ini maka dilakukan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi bernomor 1340," kata Rusdi.

Laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya 4 anggota FPI. Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.

Baca Juga: Rakernis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebut Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi

Rusdi menambahkan, dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler