ZONA BANTEN – Peredaran uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun berhasil digagalkan jajaran Polresta Banyuwangi.
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku sindikat peredaran uang asing palsu, Sabtu, 27 Februari 2021.
Dari kejadian ini, sedikitnya 10 pelaku ditangkap dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Ingat GGS? Ini 10 Sinetron Hits di Masanya yang Tak Kalah Booming dari Ikatan Cinta
Para pelaku merupakan pengedar uang palsu antarkota dan antarprovinsi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin menjelaskan, barang bukti ribuan lembar uang asing palsu diamankan dari 10 pelaku tersebut.
Masing-masing uang asing palsu antara lain, dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil sampai pecahan rupiah.
Baca Juga: Efek Samping Vakin Corona Moderna Bisa Bikin Wajah Bengkak? Cek Faktanya
Dikutip dari PMJ News, Arman mengaku anggotanya masih memburu dua tersangka lagi.
Mereka diduga memiliki peran penting.
Mereka ini diduga sebagai otak kejahatan dan pencetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Cara Perawatan untuk Kulit Kering dengan Bahan-bahan Rumahan, Salah Satunya Pakai Oatmeal
Sementara itu dari hasil pengakuan para tersangka, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya.
"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," tutur Arman.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***