Cair Rp6 Juta! Ngga Usah Bingung, Begini Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

19 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

ZONABANTEN.com - Cair Rp6 Juta! Ngga Usah Bingung, Begini Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

Kini, ibu hamil dan Balita kini bisa dapat total bantuan Rp6 juta melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini sudah mulai bisa disalurkan sejak bulan pertama tahun 2021.

Baca Juga: Mau Bantuan PIP Rp1 Juta? Buruan Bikin Kartu Indonesia Pintar, Gaes! 

Sebenarnya bansos bagi KPM terdiri dari tiga program, yakni berupa Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).

Menurur Menteri Sosial Tri Rismaharini, semua program bansos tersebut sudah bisa diterima tahun ini, sesuai dengan arahan presiden.

Di mulai sejak 4 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Usai Disuntik Vaksin COVID-19 Danramil 0817 Gresik Meninggal Dunia? Cek Faktanya Disini 

“Kemensos akan bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia menyalurkannya kurang lebih tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu bisa kelar di seluruh Indonesia,” katanya.

Untuk hal ini Risma pun meminta jajarannya di Kemensos untuk bekerja non stop, demi memastikan ketiga bansos dapat salur serentak seluruh Indonesia.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di potensibisnis.com dengan judul, Syarat Wajib agar Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta, Begini Cara Pencairannya

Baca Juga: Cek Fakta: Usai Disuntik Vaksin COVID-19 Danramil 0817 Gresik Meninggal Dunia? Cek Faktanya Disini 

“Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” kata Risma usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, dikutip dari PKH Kemensos.

Diketahui untuk program Kartu Sembako/BPNT akan diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan jumlah Rp 200 ribu per KPM tiap bulannya yang disalurkan sejak Januari sampai Desember 2021.

Lalu ada, Bansos Tunai (BST) tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah China Dituduh Lakukan Genosida terhadap Kelompok Uighur 

Bantuan ini akan disalurkan melalui PT. Pos dengan jumlah Rp 300 ribu untuk setiap KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Terakhir ialah bansos PKH tahun 2021 yang akan diberikan kepada 10 juta KPM yang penyaluranya melalui Bank Himbara.

Dalam program ini terdapat syarat-syarat yang haru dipenuhi, yaitu  penerima manfaat di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Kristen Gray, Bule yang Dihujat Gegara Ajarkan Cara Tinggal di Bali Saat Pandemi, Diburu Petugas 

Program PKH ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali yaitu pada bulan Januari, April,  Juli, dan Oktober 2021.

Bagi KPM pada penerima program PKH ini bagi bu hamil nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta dan bagi balita usia 0-6 tahun pun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta.

Bantuan ini akan diberikan dalam kurun waktu setahun dengan 4 kali angsur yang dimulai sejak Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: FBI Dibayangi Kemungkinan Ancaman Orang Dalam di Hari Pelantikan Joe Biden 

Nah, ada syarat yang harus dipenuhi bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, syaratnya ialah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Namun, bila belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Selain itu juga bila Anda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: 6 Hal yang Sebaiknya Tidak Kamu Lakukan Saat Alami Sembelit, Salah Satunya Minum Kopi di Pagi Hari 

Setelah prosedur tersebut terpenuhi maka Anda dapat menerima kartu PKH dan mengambil bantusan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah Anda menerima bantuan maka KPM PKH, ibu hamil dan balita harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan.

Di bidang kesehatan bagi Anda KPM PKH yang sudah menerima bantuan, maka Anda wajib melakukan pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil.

Baca Juga: Soal Vaksinasi, Ketua DPRD Tangerang Selatan: Tak Perlu Debat, Ini Ikhtiar Kita

Lalu memberikan asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Bantuan sosial ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah (Bank Himbara) di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.*** (Pipin L Hakim/Potensi Bisnis)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler