Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya

29 Desember 2020, 14:20 WIB
Tidak Perlu Datang ke KPP, Bikin NPWP dan Pelaporan SPT Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya /Pixabay

ZONABANTEN.com – Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara hampir di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, pajak dibayarkan setiap orang yang sudah memiliki penghasilan dengan ketentuan tertentu.

Bagi Anda yang kini merupakan pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan, maka akan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya.

Baca Juga: NGERI! Peramal Nostradamus Sebut Ada Kiamat Zombie di Tahun 2021!

Sementara itu, untuk warga negara yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenai kewajiban membayar pajak.

Setiap orang yang dikenai wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewaiban Perpajakan.

Baca Juga: Hati-hati! Ternyata Tanaman Hias Ini Mengandung Racun Berbahaya! Salah Satunya Pohon Dolar

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam membuat NPWP, di antaranya datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat Anda dan mengirim formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan melalui kantor pos.

Akan tetapi, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan cara lain yang lebih mudah dilakukan yakni pendaftaran melalui online di laman https://ereg.pajak.go.id/.

Masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah sesuai yang diperintahkan dalam proses pendaftaran online tersebut.

Baca Juga: Kefir Diyakini dapat Melawan Virus Corona dalam Tubuh, Begini Penjelasan Para Ahli

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi Direktorat Jendral Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Bagi karyawan

- Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

- Bagi WNA:

Fotokopi paspor; dan

Fotokopi KITAS; atau

Fotokopi KITAP

Baca Juga: Mudah Didapat, Makanan Ini Diyakini Dapat Lindungi Diri dari Infeksi Virus Corona yang Parah

  1. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

Atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Makam Aktris Suzanna Tidak Dicantumkan Tanggal Kematiannya

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri
  2. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Punya Masalah Susah Tidur? Makanan dan Minuman ini Bisa Bikin Anda Terlelap Pulas

 

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

-          Identitas perpajakan suami

-          Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

-          Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-23, Aktor Tampan Thailand Bright Vachirawit Dapat Ucapan dari Agnez Mo

-          Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Akan tetapi, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Ketika pendaftaran pajak online selesai dilakukan, berkas pendaftaran Anda akan terlebih dahulu diteliti kebenaran dan kelengkapannya oleh KPP terdekat.

Baca Juga: Pemain Man City Diserang Covid-19, Pertandingan Melawan Everton Ditunda

Jika KPP masih menemukan adanya data yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Anda akan dihubungi terkait data tersebut.

Akan tetapi, jika data yang Anda kirimkan sudah lengkap, maka Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan segera dikirimkan oleh KPP Terdaftar ke alamat yang sesuai dengan KTP.

Jika sampai satu bulan sejak pemberitahuan melalui email kartu NPWP dan SKT belum dikirimkan, maka Anda dipersilakan untuk mengambilnya di KPP terdekat.

Baca Juga: Temuan Varian Baru Covid-19 Di Inggris yang Lebih Cepat Menular, WHO Pastikan Tidak Mematikan

Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id/account/login, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat.

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakan layanan pajak online termasuk pelaporan SPT pun dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui layanan tersebut.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Direktorat Jendral Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler