Jelang Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Daerah Diminta Mempersiapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

25 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Covid-19. //PIXABAY /

ZONABANTEN.com - Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh.

Melalui surat edaran Kementerian Kesehatan, Selasa, 24 November 2020, Kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota dan provinsi di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Sasaran penerima vaksin yang utama merupakan masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” tulis Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam surat edarannya.

Baca Juga: Penyelidikan Dua Bulan, Polisi Ringkus Pengedar Ribuan Gram Ganja dan Ekstasi

Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, serta pemberi pelayanan publik termasuk TNI/ Polri dan aparat hukum.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 meliputi Puskesmas, rumah sakit dan klinik milik pemerintah dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

“Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi ketersediaan sumber daya manusia, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Kadir menambahkan.

Baca Juga: Untuk Keempat Kalinya, Aktor Song Jong Ki akan Menjadi Pembawa Acara MAMA

Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing wilayah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di antaranya sebagai berikut:

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai undang-undang.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/ kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Susu Kambing: Nutrisi, Cara Penggunaan dan Manfaat Susu Kambing bagi Kesehatan

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/ kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan kesehatan penting lainnya.

6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/ kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporan.

Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

Baca Juga: 14 Tips Untuk Berwisata Sendiri 'Solo Traveler', Salah Satunya Jaga Privasimu demi Keamanan

Serta mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat.

selain itu untuk memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.***

 

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler