ZONABANTEN.com - Dalam tempo dua bulan, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus pengedar ribuan gram ganja kering dan pil ekstasi.
Kelima orang pengedar tersebut diantaranya adalah OA, JS, HA, PI, dan TH, sementara satu orang berinisial A masih DPO.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli bahwa, penangkapan berawal dari tersangka inisial PI dan TH, pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir.
Baca Juga: Lurah Saidun Hadiri Panggilan Polisi, Penyidik Polres Tangsel: Tanya Pimpinan
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.
"Untuk sabu awalnya kita pancing beli 1 gram lalu kita pancing lagi 3 gram, dari pengembangan sabu itu ketemulah pil ekstasi," kata Kasat Narkoba dalam rilis yang digelar di Mapolres Tangsel, Selasa 24 November 2020.
"Untuk ekstasi juga sama, kita pancing beli 100 butir, kemudian pada saat penangkapan ditemukan sebanyak 6600 butir pil ekstasi," tambahnya.
Baca Juga: Laga Rennes VS Chelsea, Liga Champions UEFA Grup E: Statistik, Prediksi Line Up dan Link Streaming
Sedangkan pelaku lainnya, berinisial OA dan JS ditangkap pada Senin (9/10/2020) dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat 4.239,8 gram. Mereka ditangkap di daerah Jakarta Barat.