“Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah para kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam” (At-taubah : 113).
Baca Juga: Update Lokasi SAMLING Jumat 13 November 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi
Imam al-Nawawi rohimahullah mengatakan:
الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة : حرام بنص القرآن والإجماع) المجموع ( 5 / 119
“Mendoakan seorang yang kufur dan memintakan ampun untuknya hukumnya haram sebagaimana nash al-Quran dan konsensus ulama”. Al-Majmu’ 5/119
Adapun seseorang yang mempunyai orang tua yang ternyata tidak beriman, dan keduanya masih hidup, boleh bagi anaknya untuk mendoakan agar keduanya mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah ta’ala, sebagaimana perkataan Imam al-Qurtuby rohimahullah berikut: