Apakah Berenang Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Maret 2023, 10:20 WIB
Hukum berenang saat berpuasa menurut penjelasan Buya Yahya
Hukum berenang saat berpuasa menurut penjelasan Buya Yahya /egmuri/Pixabay

ZONABANTEN.com - Apakah berenang dapat membatalkan puasa? Begini penjelasan Buya Yahya. Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang tidak berhalangan. Puasa Ramadhan dikerjakan selama sebulan penuh, dengan menahan makan dan minum mulai adzan Subuh hingga adzan Maghrib.

Saat menjalankan puasa Ramadhan, sebaiknya kita menjaga sikap karena khawatir puasa akan batal jika kita sembarangan bertindak.

Namun, ada beberapa pertanyaan terkait hal yang membatalkan puasa, misalnya berenang.

Baca Juga: Berenang Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, apakah berenang bisa membatalkan puasa?

Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait hukum berenang saat puasa melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sebelumnya, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan bahwa puasa akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam salah satu dari lima lubang di tubuh.

"Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang lima, yaitu lubang mulut maksudnya menelannya, lubang hidung, dan lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar," imbuhnya.

Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa berenang atau menyelam pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap 9 Hal yang Membatalkan Puasa

"Itu dalam madzhab Imam Syafi'i RA, maka jawabannya adalah begini. Kalau Anda, nyelem renang tidak membatalkan pada dasarnya, ada tapi yang jadi masalah adalah di saat Anda menyelam kira-kira ada air yang masuk atau tidak," jelas Buya Yahya.

"Kalau menyelam dan renang tidak membatalkan, akan tetapi nanti dikembalikan kepada orang yang biasa nyelam atau renang," sambungnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjawab terkait hukum berenang dan menyelam yang bisa menjadi haram.

"Jika dalam dugaannya, kapan dia renang dan menyelam, ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang telinganya, maka menyelamnya adalah haram," kata Buya Yahya.

"Dan jika terbukti masuk, maka batallah puasanya," pungkasnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x