Berenang Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 17 April 2022, 15:59 WIB
Hukum berenang saat puasa menurut penjelasan Buya Yahya./Ilustrasi dari Haley Phelps/Unsplash
Hukum berenang saat puasa menurut penjelasan Buya Yahya./Ilustrasi dari Haley Phelps/Unsplash /
 
ZONABANTEN.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang tidak berhalangan.

Puasa Ramadhan dikerjakan selama sebulan penuh, dengan menahan makan dan minum mulai adzan Subuh hingga adzan Maghrib.

Saat menjalankan puasa Ramadhan, sebaiknya kita menjaga sikap karena khawatir puasa akan batal jika kita sembarangan bertindak.

Namun, ada beberapa pertanyaan terkait hal yang membatalkan puasa, misalnya berenang.
 
Baca Juga: Pratama Arhan Akhirnya Masuk Skuat, Tokyo Verdy Malah Telan Kekalahan Kedua di J2 League 2022

Lantas, apakah berenang bisa membatalkan puasa?

Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait hukum berenang saat puasa melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sebelumnya, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan bahwa puasa akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam salah satu dari lima lubang di tubuh.

"Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang lima, yaitu lubang mulut maksudnya menelannya, lubang hidung, dan lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar," imbuhnya.
 
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten dan Kota Tegal Minggu, 17 April 2022, beserta Waktu Sholat

Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa berenang atau menyelam pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

"Itu dalam madzhab Imam Syafi'i RA, maka jawabannya adalah begini. Kalau Anda, nyelem renang tidak membatalkan pada dasarnya, ada tapi yang jadi masalah adalah di saat Anda menyelam kira-kira ada air yang masuk atau tidak," jelas Buya Yahya.

"Kalau menyelam dan renang tidak membatalkan, akan tetapi nanti dikembalikan kepada orang yang biasa nyelam atau renang," sambungnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjawab terkait hukum berenang dan menyelam yang bisa menjadi haram.
 
Baca Juga: Apakah Membersihkan Telinga Bisa Membuat Puasa Batal? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

"Jika dalam dugaannya, kapan dia renang dan menyelam, ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang telinganya, maka menyelamnya adalah haram," kata Buya Yahya.

"Dan jika terbukti masuk, maka batallah puasanya," pungkasnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x