“Ada seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah, seraya berkata ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia dan belum mengqadha puasanya selama satu bulan. Apakah aku oleh mengqadhanya untuk menggantikannya?’. Beliau menjawab, 'Ya, hutang kepada Allah itu wajib untuk ditunaikan.'"
Qadha puasa dapat dilakukan apabila seseorang yang tidak puasa karena memiliki halangan dan sudah memiliki kemampuan untuk menggantinya.
Meskipun demikian, ia belum meng-qadhanya karena takdir kematiannya.
Lain halnya dengan orang yang berbuka karena halangan dan dia meninggal sebelum halangan tersebut hilang.
Orang seperti ini tidak wajib mengqadha puasanya dan tidak berdosa.***