Begini Hukum Membeli Rumah dengan Cara Kredit

- 17 Agustus 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Pixabay/pecel/

ZONABANTEN.com - Sudah menjadi rahasia umum bahwa kredit rumah dapat membantu meringankan seseorang untuk memiliki sebuah rumah.

Lalu bagaimana dengan hukum islam perihal membeli rumah dengan cara kredit? Begini penjelasannya tentang hukum membeli rumah dengan cara kredit.

Rumah sudah menjadi kebutuhan utama manusia. Harga tanah yang tergolong tinggi serta biaya pembangunan rumah yang mahal membuat seseorang berpikir dua kali untuk mengeluarkan biaya membuat rumah.

Baca Juga: 4 Langkah Agar Verifikasi Wajah Kartu Prakerja Tidak Gagal, Cek Kondisi Fisik KTP Terlebih Dahulu

Kebanyakan orang yang tidak memiliki biaya cukup untuk membeli rumah secara kontan memilih membeli rumah dengan cara kredit.

Lalu bagaimanakah secara Islam hukum membeli rumah dengan cara kredit?

Dilansir dari kanal YouTube Tanya jawab UAS, Ustadz Abdul Somad atau yang sering disapa UAS memberikan penjelasan mengenain hukum kredit rumah.

"Saya beli rumah secara kredit Rp 200 juta lima belas tahun, cicilan saya bayar melalui bank konvensional apakah riba kredit saya itu pak ustadz?" tanya salah satu jama'ah.

Menurut UAS, kredit rumah tersebut tidak apa-apa atau bukan sebuah hal yang haram jika akad perjanjiannya uang dengan rumah atau barang.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Youtube Tanya Jawab UAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah