Jangan Lari dari Tanggungan Hutang! Mati Syahid Sekalipun Tergantung-gantung Rohnya Jika Tak Membayar Hutang

- 15 Agustus 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi hutang.
Ilustrasi hutang. /Ilustrasi /Pixabay

ZONABANTEN.com - Memiliki tanggungan hutang merupakan sebuah tanggung jawab kita untuk membayarnya.

Dalam islam, tanggungan hutang yang tak dibayar begitu besar dosanya. Dalam artikel ini akan membahas tentang pentingnya membayar hutang.

Hampir kebanyakan orang pernah memiliki sebuah hutang, hutang adalah suatu janji kita kepada seseorang untuk melunasinya.

Walau mungkin di dunia kita dapat berkelit untuk tidak membayar hutang, di akhirat nanti kita akan dituntut agar membayar hutang kita saat di dunia.

Baca Juga: Sambut HUT ke-77 RI, Unduh 7 Twibbon Gratis Ini dan Gunakan di Media Sosial

Ustadz Abdul Somad atau biasa disapa UAS memberikan penjelasan mengenai perihal hutang piutang.

Dilansir dari kanal YouTube JEPRI IKHSAN, UAS memberikan penjelasan mengenai hutang piutang dalam ayat suci Al Qur'an.

"Ayat paling panjang dalam Al Qur'an bukan ayat sholat, bukan ayat puasa. Al Baqarah 282," kata UAS.

UAS mengatakan seorang yang mati syahid pun akan tergantung-gantung rohnya jika tak membayar hutang.

Berikut ayat dan arti surat Al Baqarah ayat 282 yang membahas tentang hutang piutang.

"yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh, walyaktub bainakum kātibum bil-'adli wa lā ya`ba kātibun ay yaktuba kamā 'allamahullāhu falyaktub, walyum kānallażī 'alaihil-ḥaqqu safīhan au a'īfan au lā yastaṭī'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuh bil-'adl, wastasy-hidụ syahīdaini mir rijālikum, fa il il lam yakụnā rajulai an taḍilla iḥdāhumā fa tużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya`basy-syuhadā`u iżā mā du'ụ, wa lā tas`amū an taktubụhu agīran au kabīran ilā ajalih, ālikum aqsaṭu ' illā an takụna tijāratan āḍiratan tudīrụnahā bainakum fa laisa 'alaikum junāḥun allā taktubụhā,wa asy-hid iżā tabāya'tum wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd, wa in taf'alụ fa innahụ fusụqum bikum, wattaqullāh, wa yu'allimukumullāh, wallāhu bikulli syai`in 'alīm."

Baca Juga: Begini Penjelasan Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam

Artinya

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu melakukan pelanggaran piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia mengatakan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat memperkuat membuktikan, dan lebih dekat dengan kamu untuk ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah,Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."***

Artikel ini pernah tayang di Portal Jember dengan judul "Surat Al-Baqarah Ayat 282, Mengapa Allah Menganjurkan untuk Mencatat Hutang."

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Portal Jember YouTube Jepri Ikhsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah