Mengenal Zakat Maal, Zakat Harta dan Zakat Penghasilan yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab

- 21 April 2022, 15:58 WIB
Mengenal Zakat Maal, Zakat Harta dan Zakat Penghasilan yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab.
Mengenal Zakat Maal, Zakat Harta dan Zakat Penghasilan yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab. /baznas.go.id

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Menerbitkan Surat Edaran Terkait THR dan Gaji Tiga Belas

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sedangkan dalam aturan di Indonesia, dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa zakat maal meliputi:

Baca Juga: Drama 'Love All Play' Raih Rating 1 Persen dalam Episode Perdananya

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan;
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan;
7. Perindustrian;
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz.

Namun, setiap jenis harta tersebut memiliki syarat tertentu hingga dikenakan kewajiban zakat maal, yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Nisab zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Sedang kadar zakat yang harus dikeluarkan seorang Muslim adalah sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta Secara Online dengan Kalkulator Zakat

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2021, nilai nisab per tahun dalam nominal rupiah adalah sebesar Rp79.738.415.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah