"Menurut Abu Hanifah, kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha tidak harus menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan bukan fidyahnya," tutur Ustadz Adi Hidayat.
Dalam dua hal ini Ustadz Adi Hidayat menerangkan untuk mengambil yang paling mudah untuk dilakukan.
"Jika mengqadha puasa dan ada kesungguhan untuk melaksanakan kafarat dengan membayar fidyah, maka sah-sah saja untuk dilakukan," pungkasnya.
"Atau menggunakan pendapat Imam Abu Hanifah yang hanya mengqhada saja tanpa harus membayar fidyah maka itu menjadi yang terbaik bila dipandang bagus bagi diri Anda dan mampu melakukannya," tutup Ustadz Adi Hidayat.***