Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya?

- 18 Maret 2022, 17:31 WIB
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya?
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? /Pexels/Shahbaz Akram

Baca Juga: Lupa Jumlah Hutang Puasa Ramadhan? Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan Cara Mengganti dan Kiat Mudah Lakukannya

184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

185. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Diganti di Hari Lain? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah Berikut

Maka bagi siapa saja yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan wajib menggantinya bagi yang mampu.

Namun persoalannya, jika hutang puasanya sudah menahun lalu bertemu dengan Ramadhan berikutnya dan belum sempat ditunaikan, maka di sini terbagi dua hukum menurut pendapat ulama.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, pertama, mayoritas ulama berpendapat dari Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali bahwa selain qadha yang ditunaikan, yang bersangkutan juga memiliki kewajiban untuk menambahnya dengan kafarat dalam bentuk fidyah.

Dalam hukum tersebut baik mengqadha puasa dan membayar fidyah digabungkan sebagai bentuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal.

Baca Juga: Kemuliaan Bulan Ramadhan yang Tidak Ada pada Bulan Lainnya, Salah Satunya Ada Ibadah Khusus

Sedangkan pendapat kedua, Imam Abu Hanifah berpedapat tidak menggabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu qada yang digabungkan dengan fidyah.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: YouTube Shiratal Mustaqim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah