ZONABANTEN.com - Puasa Ramadhan menjadi salah satu perintah Allah yang wajib untuk ditunaikan bagi setiap muslim.
Namun tidak semua mampu untuk melakukan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh seperti wanita yang tengah haid atau ibu hamil dan menyusui.
Selain itu, seseorang juga kerap lupa atau memiliki halangan untuk mengganti puasa yang tidak dikerjakan secara cepat.
Alhasil, hutang puasa dari tahun-tahun sebelumnya bertumpuk.
Baca Juga: Ustad Nuzul Dzikri Berpesan Jangan Sampai Ramadhan Tahun Ini Sia-sia Karena Tidak Lakukan Hal Ini
Lalu bagaimana hukumnya hutang puasa yang sudah menahun?
Dikutip dari Kanal Youtube Shiratal Mustaqim oleh ZONABANTEN.com dengan judul 'Hukum Utang Puasa yang Menahun', Ustadz Adi Hidayat berikan penjelasan terkait hal ini.
Beliau berkata, para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang tidak dikerjakan ataupun tertinggal maka hukumnya wajib untuk di-qadha, diganti dihari-hari lain selain bulan Ramadhan.
Selaras dengan hal itu, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184-185 yang memiliki arti: