Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal

- 29 November 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir
Ilustrasi bayi yang baru lahir /Pixabay/ kelin

Baca Juga: Aktris Ye Ji Won Dikonfirmasi Positif COVID-19, Semua Jadwal Mendatang Terpaksa Ditunda

“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).

Dari penjelasan Ibnu Hajar, dapat digaris bawahi bahwa jika bayi yang sudah lahir lalu meninggal, tetap dianjurkan untuk melakukan akikah.

Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) dijelaskan juga sebagai berikut, yang artinya:

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Tim yang akan Mengikuti PMBG East 2021, Ada dari Indonesia!

“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).

Hal ini, yang berarti bayi yang sudah berumur 4 bulan di dalam kandungan atau sudah ditiupkan ruh, harus tetap diakikahkan.

Karena saat hari kiamat dan hari pembangkitan bayi tersebut sudah terhitung sebagai manusia, yang dimintai pertanggungjawaban.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x