Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal

- 29 November 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir
Ilustrasi bayi yang baru lahir /Pixabay/ kelin

ZONABANTEN.com – Akikah merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT, yang berkaitan dengan kelahiran bayi dalam islam.

Akikah dilakukan dengan cara mengurbankan 2 kambing untuk anak laki-laki, dan 1 kambing untuk anak perempuan.

Akikah hukumnya sunnah muakkad yang berarti tidak menjadi keharusan, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

Baca Juga: Taklukan Royal Raftel PRFS, Equanimity MGA Juarai PBNC 2021!

Sehingga akikah bisa dikatakan suatu keutamaan yang cukup besar, seperti yang dijelaskan dari hadis sahih sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).

Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis tersebut, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah yang artinya,

“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

Ibnu Hajar Rahimahumallah menguatkan penjelasan dari Imam Ahmad, yang artinya:

Baca Juga: Aktris Ye Ji Won Dikonfirmasi Positif COVID-19, Semua Jadwal Mendatang Terpaksa Ditunda

“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).

Dari penjelasan Ibnu Hajar, dapat digaris bawahi bahwa jika bayi yang sudah lahir lalu meninggal, tetap dianjurkan untuk melakukan akikah.

Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) dijelaskan juga sebagai berikut, yang artinya:

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Tim yang akan Mengikuti PMBG East 2021, Ada dari Indonesia!

“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).

Hal ini, yang berarti bayi yang sudah berumur 4 bulan di dalam kandungan atau sudah ditiupkan ruh, harus tetap diakikahkan.

Karena saat hari kiamat dan hari pembangkitan bayi tersebut sudah terhitung sebagai manusia, yang dimintai pertanggungjawaban.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x