Hukum Akikah untuk Bayi yang Meninggal

- 29 November 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi bayi yang baru lahir
Ilustrasi bayi yang baru lahir /Pixabay/ kelin

ZONABANTEN.com – Akikah merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT, yang berkaitan dengan kelahiran bayi dalam islam.

Akikah dilakukan dengan cara mengurbankan 2 kambing untuk anak laki-laki, dan 1 kambing untuk anak perempuan.

Akikah hukumnya sunnah muakkad yang berarti tidak menjadi keharusan, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

Baca Juga: Taklukan Royal Raftel PRFS, Equanimity MGA Juarai PBNC 2021!

Sehingga akikah bisa dikatakan suatu keutamaan yang cukup besar, seperti yang dijelaskan dari hadis sahih sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).

Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis tersebut, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah yang artinya,

“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

Ibnu Hajar Rahimahumallah menguatkan penjelasan dari Imam Ahmad, yang artinya:

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x