UAS Sebut Harta Warisan yang Dibagi saat Masih Hidup adalah Hibah, Begini Penjelasannya

- 30 Juli 2021, 09:27 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS)
Ustad Abdul Somad (UAS) /YouTube

Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di portaljember.com dengan judul Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Update Harga Emas UBS, Antam, Retro, Batik di Pegadaian Hari Jumat 30 Juli 2021 

Adapun wasiat menurut UAS, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.

Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.

Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.

Baca Juga: Belum Dipakai, Kode Redeem FF Garena 30 Juli 2021 Gratis, Buruan Tukar! 

Dari penjelasan tadi, UAS menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.

Harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.

Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah