UAS Sebut Harta Warisan yang Dibagi saat Masih Hidup adalah Hibah, Begini Penjelasannya

- 30 Juli 2021, 09:27 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS)
Ustad Abdul Somad (UAS) /YouTube

ZONABANTEN.com - Harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil.

Itu termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.

Nah, sering kali muncul pertanyaan : bolehkah pembagian harta warisan saat masih hidup?

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar 30 Juli 2021, Dolar Beri Tekanan, Rupiah Langsung Kelimpungan 

Ustadz Abdul Somad (UAS) lalu memberikan jawaban tentang hal tersebut.

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada 13 Februari 2021, berikut penjelasan tentang harta warisan yang dibagi saat masih hidup.

UAS lalu menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.

Baca Juga: Dugaan Tipu-tipu Terbaru Kuras Uang WNI: Karantina Mandiri di Hotel dan Hasil PCR Positif 

Menurut UAS, jika harta sudah dibagi saat masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.

Ia menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x