Saat ini, terdapat 1.318 orang terancam hukuman mati. Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan perdagangan narkoba.
RUU yang telah disetujui tersebut belum diajukan ke majelis tinggi dan raja, tetapi diharapkan akan menjadi undang-undang. Namun, ini berarti, setelah RUU tersebut diberlakukan, maka terdapat lebih dari 1.300 orang yang bebas dari hukuman mati, setelah kejahatan yang mereka lakukan. ***