Dalam KUHP Pasal 302, ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipiidana penjara, paling lama 3 bulan.
Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2, yaitu melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan penganiayaan berat yang dimaksud berdasarkan KUHP dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.
Pelaku yang melakukan penganiayaan berat akan dipidana paling lama 9 bulan, atau denda paling banyak Rp 300.000.
Indonesia hanya satu dari ratusan negara di dunia yang menyadari bahwa hewan memiliki hak-hak asasi yang harus dipenuhi.***