Hargai Kehidupan Hewan di Hari Hak Asasi Hewan Sedunia: Setiap Makhluk Hidup Berhak Akan Kebebasan

- 15 Oktober 2022, 14:25 WIB
Pelajari lebih banyak tentang pentingnya Hari Hak Asasi Hewan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Oktober
Pelajari lebih banyak tentang pentingnya Hari Hak Asasi Hewan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Oktober /remo-puls/Pixabay

Dalam KUHP Pasal 302, ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipiidana penjara, paling lama 3 bulan.

Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2, yaitu melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Sedangkan penganiayaan berat yang dimaksud berdasarkan KUHP dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Pelaku yang melakukan penganiayaan berat akan dipidana paling lama 9 bulan, atau denda paling banyak Rp 300.000.

Indonesia hanya satu dari ratusan negara di dunia yang menyadari bahwa hewan memiliki hak-hak asasi yang harus dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: kubutambahan.bulelengkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x