ZONABANTEN.com - Kerajaan Arab Saudi pernah memberikan hukuman yang keras terhadap dukun atau pelaku sihir.
Jika ketahuan melakukan hal ini, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati bagi pelakunya yaitu dipenggal kepalanya oleh algojo.
Seorang dukun wanita di Arab Saudi telah dipenggal kepalanya oleh algojo setelah dihukum karena mempraktekkan sihir yang dilarang di kerajaan Arab Saudi.
Pada 2011, publik di Arab Saudi sempat dibuat heboh dengan pemenggalan dukun wanita yang diketahui bernama Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser.
Dilansir dari kantor berita negara Arab Saudi SPA, kementerian Arab Saudi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dukun wanita Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser dieksekusi pada hari Senin di provinsi utara Jawf karena mempraktekkan ilmu sihir.
Kementerian Arab Saudi tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang tuduhan yang membuat dukun wanita itu dihukum.
Melansir dari surat kabar yang berbasis di London al-Hayat, mengutip seorang anggota polisi agama Arab Saudi yang mengatakan bahwa dukun wanita Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser berusia 60-an ketika ia dihukum mati dengan dipenggal kepalanya oleh algojo.
Pejabat di Arab Saudi saat itu mengklaim bahwa dukun wanita tersebut telah menipu orang untuk memberikan uangnya, mengklaim bahwa Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser dapat menyembuhkan penyakit mereka dengan menggunakan sihir.
Menurut laporan itu, dukun wanita tersebut tampaknya mematok harga hingga $800 per sesi.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti yang mendukung tuduhan sihir kepada Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser, yaitu botol kaca, buku ajaib, jamu, dan cairan lain yang tidak diketahui jenisnya.
Barang-barang ini diduga sebagai pendukung praktik sihir, dan juga cairan itu digunakan untuk melatih sihirnya di Arab Saudi.
Dilansir dari surat kabar Al Jazeera, menyebutkan bahwa Amnesty International pada saat itu mengatakan pemenggalan dukun wanita Amina binti Abdul Halim bin Salem Nasser itu membuat total jumlah eksekusi di Kerajaan Arab Saudi menjadi 73 pada tahun 2011.
Wanita lain dipenggal oleh algojo di Arab Saudi pada bulan Oktober karena membunuh suaminya dengan membakar rumahnya.
Seorang pejabat tinggi di Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi mengatakan kepada Human Rights Watch pada tahun 2008 bahwa tidak ada definisi hukum untuk sihir (Arab Saudi tidak memiliki hukum pidana) atau bukti spesifik yang memiliki nilai pembuktian dalam pengadilan sihir.
Sebaliknya, hakim memiliki kebebasan yang luas dalam menafsirkan hukum Syariah dan menghukum tersangka penjahat di Arab Saudi, dan Amnesty International mengklaim para hakim ini menggunakan tuduhan sihir untuk sewenang-wenang.
Bukti yang diajukan terhadap tersangka penyihir atau dukun biasanya berkisar pada pernyataan dari penuduh dan barang-barang pribadi yang mencurigakan yang menunjukkan supranatural, di negara di mana takhayul masih tersebar luas.
Eksekusi terhadap dukun wanita itu mendapat tentangan dari Amnesty Internasional pada saat itu yang meminta Arab Saudi untuk segera menghentikan praktik tersebut.
"Tuduhan sihir dan ilmu sihir tidak didefinisikan sebagai kejahatan di Arab Saudi," ujar Philip Luther, direktur interim Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.
“Menggunakannya untuk membuat seseorang tunduk pada hukuman eksekusi yang kejam dan ekstrim benar-benar mengerikan,” tambahnya dalam sebuah pernyataan, yang menekankan kebutuhan mendesak untuk menghentikan eksekusi dukun wanita ini.
\Baca Juga: Presiden Israel Temui Pangeran Mahkota Abu Dhabi untuk Perkuat Kerjasama Bilateral
Baca Juga: Pengakuan Algojo di Arab Saudi, Penggal Kepala hingga 10 Orang Setiap Hari: Ini Pekerjaan Tuhan
Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba semuanya dapat dihukum mati di Arab Saudi.
Arab Saudi adalah monarki absolut tanpa hukum pidana tertulis. Hukumnya didasarkan pada bentuk hukum syariah Islam, sebagaimana ditafsirkan oleh hakim negara.
Praktek hukuman mati di Arab Saudi masih diberlakukan hingga saat ini. Pada tahun Agustus 2021 lalu, dilaporkan oleh Amnesty International bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi mati 40 tahanan antara bulan Januari hingga Juli 2021.
Menurut Amnesty International, Arab Saudi telah meningkatkan eksekusi mati pada paruh pertama tahun 2021 menyusul penurunan selama kepresidenan G20 pada tahun 2020.
Meskipun Arab Saudi telah mencetak rekor mengeksekusi 185 orang pada tahun 2019, Komisi Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa kerajaan telah mengurangi jumlah eksekusi sebesar 85 persen pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menempatkan jumlah untuk tahun 2020 menjadi 27 orang.
Amnesty mengatakan eksekusi telah dilanjutkan segera setelah Arab Saudi menyerahkan kursi kepresidenan Kelompok 20 negara kaya ke Italia, dengan sembilan orang dieksekusi pada Desember 2020 saja.***