Namun, pengadilan banding telah membatalkan keputusan awal dan berhasil menjatuhkan hukuman kepada A selama enam bulan penjara, dengan mengungkapkan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak menghubungi terdakwa.
Pengadilan banding Incheon berujar, “Perilaku tidak baik termasuk tindak kejahatan untuk meninggalkan korban, yang baru berusia 24 bulan, sendirian selama beberapa hari.”
Akan tetapi, ia menjelaskan alasan dari hukuman tersebut dan mengatakan, “Terdakwa menunjukkan sikap penyesalan saat mengakui kejahatannya.”
Akhirnya, terdakwa A hanya dihukum 6 bulan penjara karena telah menelantarkan putrinya (B) selama empat hari di rumahnya.***