Tega! Ibu Berusia 20 Tahun di Incheon Menelantarkan Putrinya Selama Empat Hari di Rumah Penuh Sampah

- 18 Januari 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi Anak Perempuan Sendirian
Ilustrasi Anak Perempuan Sendirian // Pixabay/Greyerbaby

ZONABANTEN.com – Seorang ibu yang berusia 20 tahun di Incheon, Korea Selatan, diadili karena telah meninggalkan putrinya yang baru berusia 2 tahun di rumah tanpa pengawasan, yang mirisnya adalah rumah tersebut dipenuhi sampah dan juga serangga, sang ibu dijatuhi hukuman penjara di pengadilan banding.

Menurut komunitas hukum pada 18 Januari 2022, Divisi Kasus Pidana Pengadilan Distrik Incheon 3 (Hakim Ketua Han Dae Gyun) membatalkan hukuman tingkat pertama 10 bulan penjara dan berhasil memberi hukuman selama 6 bulan penjara dalam siding banding A (24), yang didakwa dengan penelantaran berdasarkan UU Kesejahteraan Anak di Korea Selatan.

Kemudian, ia memerintahkan penyelesaian program perawatan pelecehan anak selama 40 jam yang serupa dengan uji coba awal.

Terdakwa A dituduh karena telah mengabaikan putrinya yang baru berusia 2 tahun (B), di rumahnya yang berada pada wilayah Namdong-gu, Incheon, Korea Selatan, selama empat hari yang dimulai dari 25 sampai dengan 29 Januari 2019 silam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hingga Fakta Menarik Lee Jun Young, Ada Tipe Idealnya Juga, Loh!

Tak lama setelah itu, dilakukan penyidikan bahwa B telah ditinggal sendiri di rumahnya selama empat hari tanpa pemanas saat musim dingin.

Selain itu, rumah yang ditempati tersebut sudah lama tidak dibersihkan, sehingga ruangan yang berada di rumah tersebut dipenuhi dengan sampah serta sisa makanan di dapur yang dipenuhi serangga. B pun berhasil ditemukan atas laporan dari tetangganya.

Pengadilan pertama memberikan vonis kepada A selama 10 bulan penjara, dengan mengatakan, “Saya merasa bersalah karena meninggalkan korban berusia 2 tahun di rumah yang tidak bersih selama lebih dari tiga hari.”

Penuntut di pengadilan tersebut mengajukan banding, dengan mengatakan bahwa hukuman yang diberikan itu dirasa tidak adil.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: iNews24 Korea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x