Finalis MasterChef dan Suami Terancam Dihukum Mati, karena Terdakwa Membunuh Pembantu Asal Indonesia

- 4 Januari 2022, 20:20 WIB
Finalis MasterChef dan suami terancam dihukum mati / Facebook RD Suudu
Finalis MasterChef dan suami terancam dihukum mati / Facebook RD Suudu /

ZONABANTEN.com- Finalis MasterChef dan Suami Terancam Dihukum Mati, karena Terdakwa Membunuh Pembantu Asal Indonesia, akan dibahas pada artikel ini.

Seorang alumni finalis ajang pencarian bakat juru masak, MasterChef, dan suaminya didakwa atas kasus pembunuhan.

Diketahui, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong merupakan finalis MasterChef Malaysia pada tahun 2012.

Baca Juga: Lisa Blackpink Kembali Cetak Rekor Lebih Banyak di Chart Radio Billboard

Dia dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap pembantunya di Apartemen Amber Tower di Lido Avenue, sebagaimana ZONABANTEN.com lansir dari laman New Straits Times pada 4 Januari 2022.

Pasangan suami istri itu dituduh membunuh Nur Afiyah Daeang Damin, yang diduga berasal dari Indonesia, antara tangga 10 dan 13 Desember pada tahun 2021.

Tidak ada pembelaan yang dicatat dari Mohammad Ambree Yunos Unos dan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang muncul di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Sang suami adalah seorang kontraktor sedangkan istrinya adalah seorang insinyur. Sang istri juga mantan finalis MasterChef Malaysia 2012.

Baca Juga: Pendiri Theranos, Elizabeth Holmes, Akhirnya Dihukum Atas 4 Tuduhan Penipuan

Mereka dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin, 28, di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 dan 13 Desember.

Pelanggaran tersebut termasuk dalam bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.

Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye sementara Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh.

Pengadilan menetapkan 10 Februari 2022 untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Sembelit Sebelum Haid: Mengapa Hal Ini Terjadi dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Sementara itu, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi.

Mereka mengklaim bahwa menemukan pembantu mereka di lantai apartemen sudah dengan kondisi tidak sadarkan diri, setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Kuasa Hukum keduanya sempat mengajukan permohonan jaminan, mengingat salah satu anak masih menyusui dari ibunya.

Baca Juga: Unik, Inilah 4 Adegan Ciuman di Drakor yang Beda Dari yang Lain!

Namun, majelis hakim segera menolak pengajuan tersebut, mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember.

Pasangan yang hadir di persidangan didampingi oleh anggota keluarga serta ketiga anaknya yang masih kecil.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: NST


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah