Finalis MasterChef dan Suami Terancam Dihukum Mati, karena Terdakwa Membunuh Pembantu Asal Indonesia

- 4 Januari 2022, 20:20 WIB
Finalis MasterChef dan suami terancam dihukum mati / Facebook RD Suudu
Finalis MasterChef dan suami terancam dihukum mati / Facebook RD Suudu /

Pelanggaran tersebut termasuk dalam bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.

Mohammad Ambree diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye sementara Etiqah diwakili oleh penasihat Datuk Seri Rakhbir Singh.

Pengadilan menetapkan 10 Februari 2022 untuk kembali melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Sembelit Sebelum Haid: Mengapa Hal Ini Terjadi dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Sementara itu, keduanya akan ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka.

Dilaporkan bahwa pasangan itu ditangkap pada 14 Desember, sehari setelah mereka mengajukan laporan polisi.

Mereka mengklaim bahwa menemukan pembantu mereka di lantai apartemen sudah dengan kondisi tidak sadarkan diri, setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Kuasa Hukum keduanya sempat mengajukan permohonan jaminan, mengingat salah satu anak masih menyusui dari ibunya.

Baca Juga: Unik, Inilah 4 Adegan Ciuman di Drakor yang Beda Dari yang Lain!

Namun, majelis hakim segera menolak pengajuan tersebut, mereka dibebaskan dengan jaminan polisi pada 21 Desember.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: NST


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah