ZONABANTEN.com – Mark Zuckerberg disebut sebagai terdakwa dan digugat ke pengadilan dalam kasus kebocoran data Facebook.
Jaksa Agung Washington DC, Karl Racine telah menambahkan Mark Zuckerberg dalam gugatan terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.
Cambridge Analytica sendiri merupakan perusahaan konsultan politik asal Inggris.
Baca Juga: Facebook Berencana Mempekerjakan 10.000 Orang di UE dalam Lima Tahun Kedepan
Tugas mereka membantu para klien di sejumlah negara dengan mengombinasikan penyalahgunaan data, penambangan data, dan analisis data dengan komunikasi strategis.
“Penyelidikan berkelanjutan kami mengungkapkan jika dia (Mark Zuckerberg) secara pribadi terlibat dalam keputusan terkait Cambridge Analytica dan kegagalan Facebook melindungi data pengguna,” kata Racine.
Keputusan itu penting untuk mengekspos pendiri Facebook itu ke dalam pertanggungjawaban pribadi untuk pertama kalinya dalam gugatan yang diajukan pemerintah di Amerika Serikat.
Baca Juga: Setelah Twitter dan Facebook, Kini Aplikasi LinkedIn di China Akan Ditutup, Berikut Alasannya
“Gugatan ini tentang melindungi data setengah dari semua penduduk distrik dan puluhan juta orang di seluruh negeri,” kata Racine.