Wanita Saudi Dijatuhi Hukuman Mati Karena Bunuh TKA yang Jadi Pembantunya

- 17 Februari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi Palu Pengadilan
Ilustrasi Palu Pengadilan /Pixabay/Arec Socha/

ZONA BANTEN - Pengadilan Saudi menjatuhi mati kepada Ayesha al-Jizani karena membunuh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang jadi pembantunya asal Bangladesh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Korban, Abiron Begum dinyatakan dibunuh majikannya sendiri pada Maret 2019.

Ayesha al-Jizani dijatuhi hukuman mati pada Minggu silam oleh pengadilan Saudi karena terbukti membunuh pembantunya pada Maret 2019.

Baca Juga: Kejam! Israel Blokir Pengiriman Vaksin Untuk Tenaga Medis di Gaza 

"Pembunuhan itu terjadi 2 tahun pasca korban pergi ke Arab Saudi untuk mencari pekerjaan dengan upah yang lebih baik," kata seorang pejabat pemerintah Bangladesh.

Kerabat Begum mendesak pemerintah Bangladesh untuk mengambil tindakan terhadap para agen yang "menipu" Begum untuk mengambil pekerjaan di Arab Saudi.

“(Dia) ingin pergi ke luar negeri untuk mendapatkan lebih banyak uang sehingga dia bisa membiayai orang tuanya yang sudah lanjut usia,” kata Ayub Ali, saudara ipar Begum.

Baca Juga: Update Kurs Rupiah terhadap Dolar, 17 Februari 2021: Rupiah Menerjang, Dolar Terjengkang 

“Mereka mulai menyiksanya dua minggu setelah dia bekerja, Dia menelepon sambil menangis, kami memohon para agen di sini (Bangladesh) untuk membawanya kembali, tetapi tidak ada yang mendengarkan kami," ujar Ayub menambahkan.

Suami Jizani dipenjara selama tiga tahun karena tidakk membantu korban mendapat perawatan medis dan membuatnya bekerja di luar rumah secara ilegal.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah