China Mengeluarkan Aturan Anti-monopoli Baru Menargetkan Raksasa Teknologi, Termasuk Alibaba Group

- 8 Februari 2021, 20:35 WIB
ilustrasi uang.
ilustrasi uang. /Pixabay/stevep

ZONA BANTEN - Regulator pasar China merilis pedoman anti-monopoli baru pada hari Minggu yang menargetkan platform internet, memperketat batasan yang ada yang dihadapi oleh raksasa teknologi negara itu.

Aturan baru meresmikan rancangan undang-undang anti-monopoli sebelumnya yang dirilis pada November dan mengklarifikasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator.

Pedoman tersebut diharapkan memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di negara itu, termasuk situs e-commerce seperti pasar Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com.

Baca Juga: Terinspirasi dari Filmnya, Rumah Pantai Tua Leonardo DiCaprio Penuh Memorabilia Titanic

Mereka juga akan mencakup layanan pembayaran seperti Alipay Ant Group atau WeChat Pay Tencent Holding.

Aturan yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) di situsnya, melarang perusahaan dari berbagai perilaku, termasuk memaksa pedagang untuk memilih di antara pemain internet teratas di negara itu, praktik lama di pasar.

Dilansir dari Reuters, SAMR mengatakan pedoman terbaru akan "menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar."

Baca Juga: Awas! Makanan Ini Disebut Biang Sakit Kepala

Baca Juga: Dapat Rp3,5 Juta BSU Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Simak Cara Dapat dan Daftarnya di Sini

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah