Dihapus dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia, 10 Negara Ini telah Lebih Dulu Legalkan Ganja

- 3 Desember 2020, 14:53 WIB
ILUSTRASI Ganja
ILUSTRASI Ganja /PIXABAY

ZONABANTEN.com - Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui Komisi Narkotika memutuskan menghapus ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia.

Komisi Narkotika memutuskan hal ini pada Rabu, 2 Desember 2020.

Komisi Narkotika untuk PBB telah mengadakan pemilihan suara, dan hasilnya dapat mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Baca Juga: 5 Buah Berserat Tinggi yang Akan Membantu Anda Menurunkan Berat Badan dengan Mudah

Badan PBB tersebut memilih untuk meninggalkan ganja dan resin ganja dalam daftar obat nomor I, yang juga termasuk kokain, Fentanyl, morfin, Metadon, opium dan oxycodone, obat penghilang rasa sakit opiat yang dijual sebagai OxyContin.

Oleh karena itu, pemungutan suara Komisi Narkotika PBB pada Rabu tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan narkoba internasional.

Namun begitu, ternyata banyak Negara di Dunia yang telah lebih dulu melegalkan penggunaan ganja.

Baca Juga: Reuni 212, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Ajak Revolusi Akhlak dan Patuhi Protokol Kesehatan

Baik digunakan untuk keperluan medis maupun sebagai bagian dari sarana rekreasi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x