Israel Berusaha Kuasai Penuh Tepi Barat! Kata PM Palestina

10 Juni 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi pendudukan kembali Tepi Barat oleh Militer Israel /Reuters/Mussa Qawasma/

ZONABANTEN.com - Israel dikatakan berencana menduduki kembali sepenuhnya Tepi Barat, pada hari Kamis kemarin.

Pernyataan ini disampaikan oleh Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, yang dilaporkan kembali oleh Anadolu Agency.

Sebelumnya pada hari Kamis, Militer Israel menghancurkan rumah milik Islam Froukh, seorang tahanan Palestina di Tepi Barat.

Hal ini dilakukan karena Froukh dituduhkan terlibat dalam serangan bom di sebuah stasiun bus di Yerusalem, yang menewaskan dua orang pada tahun lalu.

Baca Juga: Program Perbaikan Gizi Digalakkan, Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Menurun

Akibat pembongkaran rumah tersebut, orang tua serta empat saudara perempuan Froukh terpaksa harus mengungsi.

Sementara itu, Perdana Menteri Palestina menilai peristiwa ini sebagai upaya pendudukan kembali Israel di Tepi Barat.

"Apa yang terjadi adalah pendudukan kembali penuh Tepi Barat, apakah Area A, atau B atau C," kata Shtayyeh dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: E-Commerce Agritech Pertama Di Kota Serang, Banten, Sayoornara Berikan Harga yang Lebih Murah dari Pasar Induk

Shtayyeh juga menyebutkan apa yang dilakukan Israel adalah suatu “kejahatan keji”, karena bisa dianggap sebagai hukuman kolektif.

"Hukuman kolektif ini, yang belum pernah terjadi dalam sejarah, adalah upaya pendudukan (Israel) untuk menurunkan moral rakyat kami," kata Shtayyeh.

Hukuman kolektif sendiri adalah hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada sekelompok orang, atas perbuatan seseorang yang adalah anggota kelompok tersebut.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Masa Transisi Endemi

Penghancuran rumah-rumah orang Palestina yang tertuduh melakukan kejahatan terhadap Israel, sebenarnya adalah hal yang sering dilakukan militer negara itu.

Padahal hukum humaniter kemanusiaan sudah secara jelah menentang segala bentuk hukuman kolektif dalam segala situasi, baik dalam konflik Internasional maupun non-internasional.

Konvensi Jenewa artikel 3 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan, tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif atau tidak manusiawi.

Ini artinya setiap orang yang tidak melakukan suatu kejahatan, tidak dapat dihukum meskipun memiliki hubungan dengan seseorang yang berada dalam tuntutan.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: Middle East Monitor

Tags

Terkini

Terpopuler