ZONABANTEN.com - Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan di Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.
Selain itu, hal ini berdasarkan dari tinjauan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19 yang semakin stabil sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadapap protokol kesehatan pada transisi endemi untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik dengan tujuan agar memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Aturan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 tersebut diantaranya:
Baca Juga: Tertarik Politik? Mari Mengenal 25 Istilah dalam Politik serta Artinya!
1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.