Hargai Kehidupan Hewan di Hari Hak Asasi Hewan Sedunia: Setiap Makhluk Hidup Berhak Akan Kebebasan

15 Oktober 2022, 14:25 WIB
Pelajari lebih banyak tentang pentingnya Hari Hak Asasi Hewan Sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Oktober /remo-puls/Pixabay

ZONABANTEN.com – Hargai kehidupan Hewan di Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 15 Oktober, setiap makhluk hidup berhak akan kebebasan.

Tak hanya manusia, hewan, sebagai sesama makhluk hidup, juga memiliki hak asasi. Bahkan, ada satu hari khusus untuk menghormati hak asasi hewan.

Ada satu perayaan untuk seluruh hewan di dunia, yang diselenggarakan setiap tanggal 15 Oktober, yaitu Hari Hak Asasi Hewan Sedunia.

Dilansir dari kubutambahan.bulelengkab.go.id, Hari Hak Asasi Hewan Sedunia lahir dari Deklarasi Universal Kesejahteraan Hewan, yang didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.

Selain manusia, hewan juga salah satu makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita.

Manusia bertanggungjawab untuk memastikan semua makhluk hidup diliindungi, terutama hewan.

Maka dari itu, secara moral, manusia juga perlu membuat hak asasi hewan untuk menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Tak Hanya Manusia, Ada Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 15 Oktober, Didukung oleh 46 Negara 

Di Indonesia, hak asasi hewan didukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302, dan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut salah seorang advokat profauna, hak asasi hewan terdiri dari 5 kebebasan, yaitu:

1. Bebas dari rasa haus dan lapar

2. Bebas dari rasa tidak nyaman

3. Bebas mengekspresikan tingkah laku alami

4. Bebas dari rasa stress dan takut

5. Bebas dari sakit maupun dilukai

Tak hanya untuk hewan, tapi hak asasi hewan ini juga memberi manfaat bagi manusia yang hidup dalam satu ekosistem.

Baca Juga: 15 Oktober Hari Hak Asasi Hewan Sedunia, Bertujuan untuk Menghargai Hak Hidup Setiap Hewan di Dunia 

Selain itu, ada hubungan antara pelalaian hak asasi hewan dengan penularan penyakit dari hewan atau zoonosis, yang terjadi ketika hewan mengalami stress atau terluka.

Apakah ada hukuman bagi orang yang pelanggaran hak asasi hewan? Tentu saja ada.

Dalam KUHP Pasal 302, ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipiidana penjara, paling lama 3 bulan.

Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2, yaitu melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Sedangkan penganiayaan berat yang dimaksud berdasarkan KUHP dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati.

Pelaku yang melakukan penganiayaan berat akan dipidana paling lama 9 bulan, atau denda paling banyak Rp 300.000.

Indonesia hanya satu dari ratusan negara di dunia yang menyadari bahwa hewan memiliki hak-hak asasi yang harus dipenuhi.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: kubutambahan.bulelengkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler